SERANG, iNewsBanten - Eks karyawan di salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Cabang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yakni NHK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menggelapkan dana milik nasabah prioritas senilai Rp8,5 miliar.
“Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrument perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal-usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.000,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ivan Hebron Siahaan dalam keterangannya pada Senin (6/3/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait