Terakhir Didik menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berit tidak benar. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax yang dapat menyebabkan keonaran karena perbuatan tersebut dapat dipidana dengan
Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 yaitu Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tutup Didik
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait