Polda Banten Klarifikasi Pemberitaan dan Video Beredar Tentang Penahanan Ibu dan Bayinya

Erdi
Polda Banten Klarifikasi Pemberitaan dan Video Beredar Tentang Penahanan Ibu dan Bayinya saat Press Conference Senin 20/3/2023

“Pada 19 November 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) dan saat akan dilaksanakan tahap 2 tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi dari keluarga tersangka, Pada 23 November 2020 penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti akan tetapi tersangka datang sore hari sehingga tidak memungkinkan dikarenakan belum malaksankan tes swab mengingat saat itu masih tingginya Covid 19 dan tahap 2 diundur untuk keesokan harinya namun pada keesokan harinya tersangka tidak datang, menghilang, tidak dapat dihubungi, no Hp sdh berganti dan tdk ada di rumah, penyidik akhirnya membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga akhirnya penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut dan tersangka pun dapat diketahui keberadaannya yg kemudian dilakukan penangkapan di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB,” tambah Didik.

Didik menegaskan dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar. “Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar. Pada saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga tersangka sebagaimana rekaman cctv yang kami miliki yaitu pada Selasa (14/03) sekitar pukul 18.39 Wib penyidik membawa tersangka ke Rutan dan pukul 18.45 Wib keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan dan atas dasar kemanusiaan anak tersangka dipersilahkan untuk diberikan asi oleh ibunya, setelah selesai proses administrasi pada pukul 19.41 Wib anak diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang akan tetapi suami tersangka tidak membawa anak pulang dan menuggu di depan pintu Rutan, mendengar anak tersangka menangis petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ibunya di ruang besuk tahanan, pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatkan kepada suami dan keluarga korban agar membawa anaknya pulang dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda, pada pukul 21.35 Wib suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers dan setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan,” terang Didik.

Didik mengatakan bahwa suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur diruang tunggu lalu dipindah ke ruang staf. “Suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur di ruang tunggu kemudian dipindahkan ke ruang staf. Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga tidak mau, kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten,” tegas Didik.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network