Masih kata Saiful Sani, Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, para tersangka melakukan aksi pencurian karena kecanduan bermain judi slot.
"karena mereka butuh uang untuk membeli cip slot sedangkan gajinya di pegang istrinya jadi kedua tersangka berinisiatif melakukan pencurian untuk membeli cip". ungkapnya.
lebih lanjut Saiful mengatakan untuk kedua pelaku sendiri kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di Mako Polsek Carenang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta untuk kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara". tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait