Dana tersebut akan dihimpun menjadi dana operasional untuk siap men-cover pendapatan BUJT jika mengalami kerugian dari sistem baru tersebut.
"Kita mengenalkan yang di PP itu ada 2, pertama denda administratif dan yang kedua masuk keranah tilang, kalau denda administratif, yang saat ini masih draft, itu bisa langsung digunakan (diambil BUP), kalau ETLE (tilang) itu kan prosesnya melalui Kejaksaan menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata Danang saat ditemui iNewsBanten di Century Hotel.
Artikel ini telah tayang dengan judul https://economy.okezone.com/read/2023/03/23/320/2786232/uji-coba-bayar-tol-tanpa-berhenti-dimulai-juni-2023-ini-skema-sanksinya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait