CILEGON, iNewsBanten- Unit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang pria berinisial RJ (29) karena mencabuli anak di bawah umur yang diduga adalah pacarnya.
Pelaku bahkan tega membawa kabur korban dan mencekoki korban dengan obat-obatan untuk melancarkan aksi bejatnya.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro peristiwa terjadi pada Selasa (4/42023) sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Pasauran, Desa Pasauran Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya dan/atau persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres, Senin (10/4/2023).
Kasat Reskrim polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan korban diduga dibawa kabur RAdengan cara pelaku tanpa izin dari orangtua korban. Korban di jemput di pinggir Jalan Raya oleh pelaku.
“Selanjutnya korban di bonceng pelaku dengan menggunakan kendaraan sepeda motor lalu di ajak ke tempat tinggal pelaku di daerah Kampung Ranca Tales, Kelurahan Derangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” terang Kasat.
Setelah itu, lanjut Kasat, korban diberikan semacam obat- obatan (obat keras) oleh pelaku yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesadaran. “Serta diduga korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku,” ucapnya.
Setelah beberapa hari dibawa kabur pelaku, lanjutnya, pada Sabtu (8/4/2023) sekira jam 18.30 WIB korban menghubungi saksi NA yang menginformasikan bahwa bahwa korban bersama pelaku.
Pelaku kemudian memberitahu kepada NA bahwa korban dinaikan kendaraan Angkot jurusan Serang – Cilegon.
“Selanjutnya NA menemukan korban sedang berada di dalam kendaraan angkot Serang – Cilegon dalam keadaan kesadaran terganggu. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Cinangka untuk mendapatkan pertolongan medis dan kemudian korban dibawa ke rumah sakit RSUD Kota Cilegon untuk dilakukan visum,” ujarnya.
Setelah melakukan visum keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Cilegon. Kemudian polisi menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Derangon, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” Terang Kasat.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku terjerat pasal 332 KUHPidana atau Pasal 81 atau pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait