Bejat! Tak Kuat Menahan Hasrat, Kakak Cabuli Adik Ipar di Dapur, Berikut Kronologinya

Kusnadi
Tak Kuat Menahan Hasrat, sang Kakak Cabuli Adik Ipar Didapur (doc. Ilustrasi)

LEBAK, iNewsBanten - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur di daerah Polres Lebak.

Pelaku SL (24) Warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak setelah melakukan perbuatan persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap adik ipar Pelaku yaitu IH (13) yang masih dibawah umur.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, pihaknya telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

"Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap Kasus Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur," ujar Andi. Selasa (21/2/2023).

Andi Menjelaskan, Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pada pukul 09.00 Wib di rumah Pelaku Kp. Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku SL (24) sendiri.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network