Polisi Cilegon Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Korban Dicekoki Hingga Pingsan

Erdi
Ilustrasi Borgol Inews id

CILEGON, iNewsBanten- Unit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang pria berinisial RJ (29) karena mencabuli anak di bawah umur yang diduga adalah pacarnya.

Pelaku bahkan tega membawa kabur korban dan mencekoki korban dengan obat-obatan untuk melancarkan aksi bejatnya.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro peristiwa terjadi pada Selasa (4/42023) sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Pasauran, Desa Pasauran Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya atau walinya dan/atau persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres, Senin (10/4/2023).

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network