pihak Dinas Tenaga Kerja (
Disnaker)
Kota Cilegon mengedarkan surat
himbauan kepada seluruh perusahaan yang berada diwilayahnya dan meminta pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD atau BUMS agar dapat membayar
Dari Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon resmi layangkan surat himbauan terkait THR dan meminta pimpinan perusahaan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) agar dapat membayar
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu.
Melalui pihak Mediator Disnaker Cilegon, Siska menyampaikan Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau jatuh pada Jumat tanggal 15 April 2023.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.