Paling Lambat 7 Hari, Disnaker Cilegon Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Madsari
Disnaker Cilegon Minta Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu (Foto iNewsBanten)

 

“Kami meminta agar perusahaan dapat membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) karyawannnya maksimal tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Siska selaku Disnaker Kota Cilegon saat ditemui Wartawan iNews Banten, Rabu (13/4/2023).
 
Masih kata Siska, ketentuan besaran dan masa waktu pembayaran THR itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 6/2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. “Dalam Permen (Peraturan Menteri) itu disebutkan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
 
Sementara untuk besaran THR yang diberikan adalah bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah dan pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” Ujanya.
 
Kewajiban THR tersebut harus diberikan kepada karwawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. “Kami sudah melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan, BUMN, BUMD dan BUMS di Kota Cilegon. Kami juga sudah membentuk tim monitoring THR bagi karyawan dan yang terdaftar didinas tenaga kerja kota cilegon sebanyak 67.885 tenaga kerja,” Imbuhnya.(Mad Sari)
Jika ada karwawan yang merasa keberatan dengan kebijakan perusahaannya atau tidak mendapatkan THR sesuai peraturan, maka bisa mengadukannya kepada Disnaker Kota Cilegon. “Jika ada pengaduan, kami akan tindaklanjuti dengan proses mediasi atau langkah lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
 
Ia menegaskan, apabila sebanyak 3.107 perusahaan yang berada diwilayah Kota Cilegon tidak mematuhi atau melanggar peraturan terkait THR tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, Tutupnya
 
 
 
 
 
 
 
 


Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network