“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tas yang didalamnya berisi 11 bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga ganja dengan berat 59.3 gram, serta 2 bungkus ganja dengan berat 60,9 gram, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone,” kata Malik kepada awak media, Rabu (19/4/2023).
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku, jika dirinya mendapatkan barang haram tersebut didapatkan dari seseorang melalui akun media sosial Instagram.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait