Jual Ganja untuk Kebutuhan Lebaran, Warga Cihara Lebak Ditangkap Polisi

Nurlan
Ilustrasi Borgol Inews id

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak, sedangkan pemasoknya masih dalam pengejaran anggota,” ujarnya.

Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1).

“Pelaku akan dikenakan pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama selama 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network