“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak, sedangkan pemasoknya masih dalam pengejaran anggota,” ujarnya.
Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1).
“Pelaku akan dikenakan pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama selama 20 tahun kurungan penjara,” ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait