Pelaku Judi Dadu Koprok Dibekuk Polisi Serang, Duit Jutaan Disita

Nurlan
Ilustrasi Borgol Inews id

SERANG, iNewsBanten - Jajaran Satreskrim Polres Serang mengamankan tiga pelaku perjudian koprok di Desa Kebon Ratu, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang pada Jumat (21/04/2023).

Adapun tiga pelaku yang diamankan berinisial SA (40), ST (34) dan MA (36) yang juga warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Para pelaku diamankan saat melakukan permainan judi koprok di halaman terbuka.

Saat mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu buah karpet lapak bergambarkan dadu, 3 buah mata dadu, satu buah piring kecil, 1 set alat penerangan beserta uang sebanyak 1.529.000,-

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut membenarkan dan saat ini para tersangka sudah diamankan di Polres Serang.

“Kepada para pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network