Gegara Judi, Warga Beberan Kabupaten Serang Bakal Lebaran di Penjara

Nurlan
Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Judi (Ilustrasi Borgol Inews id)

SERANG, iNewsBanten - Empat warga yang tengah asik berjudi di teras rumah di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Sabtu (15/4/2023), digerebek personil Unit Pidum Satreskrim Polres Serang.

Dalam penggerebegan sekitar pukul 01.30 WIB, satu pelaku berinisial RO (39) berhasil diamankan, sedangkan 3 pelaku lainnya yaitu WA, WH alias Kacir (DPO) dan SL, lolos dari kejaran petugas.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan upaya penangkapan para penjudi ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyakat. Warga resah karena di bulan Ramadhan ini masih saja ada orang yang mengadu nasib bermain judi.

Mendapat laporan dari masyarakat, personil Satreskrim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini yang tengah melaksanakan patroli rutin mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

"Kedatangan petugas diketahui para pelaku sehingga mereka berupaya melarikan diri. Melihat pelaku kabur, petugas berusaha mengejar dan berhasil mengamankan satu pelaku," ungkap Kapolres kepada media, , Minggu (16/4/2023).

Kapolres mengatakan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan para penjudi yaitu kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp528 ribu yang ada di atas tikar diamankan. Selanjutnya satu pelaku yang ditangkap digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur. Apapun alasannya, berjudi adalah aktifitas yang dilarang," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network