MEDAN, iNewsBanten - Polda Sumatra Utara (Sumut) menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan usai sang anak, Aditya Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral. Sanski diberikan usai AKBP Achiruddin diperiksa oleh Bidpropam Polda Sumut.
Penetapan Aditya sebagai tersagka berdasarkan laporan yang diterima dari korban. Dia pun langsung ditahan
Penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap korban (foto tangkapan layar).
"Saudara AH (Aditya Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Selasa (25/4/2023).
Adapun penganiayaan itu viral terekam dalam video dan viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Medan Helvetia, Kota Medan pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kronologi penganiayaan berawal dari kaca spion mobil korban yang diduga dirusak pelaku. Korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat tiba di rumah pelaku, korban malah dianiaya pelaku secara membabi buta hingga tersungkur berdarah-darah. Penganiayaan bahkan dilakukan di hadapan orang tua pelaku yakni AKBP Achiruddin Hasibuan dan kakaknya.
Tak cuma menyaksikan, ayah pelaku yang merupakan perwira menengah itu sempat mengancam korban menggunakan senjata api laras panjang.
Usai penganiayaan itu, korban ditemani keluarganya membuat laporan ke polisi.
"Upaya paksa yang kita lakukan adalah penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Sumaryono.
Artikel ini sudah tayang di iNews.id
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait