CILEGON, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kota Cilegon menegaskan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu tidak boleh menggunakan tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.
Begitu juga Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon menghimbau kepada masyarakat khususnya peserta pemilu agar tidak menyalahgunakan tempat ibadah seperti Masjid, Musola dan lain sebagainya agar tidak menggunakan sebagai sarana berpolitik.
"Jika peserta pemilu hadir di tempat ibadah dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ucap H.Lukmanul Hakim S.Ag, M.Si Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon saat diwawancarai iNewsBanten, Selasa (02/04/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait