Kemenag Kota Cilegon Imbau agar Peserta Pemilu Tidak Menyalahgunakan Tempat Ibadah

Chaerul
H. Lukmanul Hakim S. Ag, M. Si Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon (dock iNewsBanten)

"Karena mesjid itu tempat ibadah, tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye. Bahkan di Bawaslupun mengungkapkan larangan berkampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan ajang kampanye," ungkapnya. 

Lanjut Kemenag, kami juga meminta kepada para karyawan Kementerian Agama Kota Cilegon agar Sama-sama memantau dan menginginkan kepada peserta pemilu atau calon legislatif yang ada di wilayah Kota Cilegon agar tidak berkampanye di tempat ibadah, Karena kita semua harus bisa memastikan dipemilu 2024 itu harus tertib, aman dan lancar," tutup Lukmanul Hakim.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network