CILEGON, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kota Cilegon menegaskan peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Dalam lampiran penjelasan Pasal 280 huruf (h) UU Pemilu, peserta pemilu tidak boleh menggunakan tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.
Begitu juga Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon menghimbau kepada masyarakat khususnya peserta pemilu agar tidak menyalahgunakan tempat ibadah seperti Masjid, Musola dan lain sebagainya agar tidak menggunakan sebagai sarana berpolitik.
"Jika peserta pemilu hadir di tempat ibadah dengan catatan tidak membawa atribut kampanye, catatan kedua diundang. Jadi peserta kampanye hadir (di tempat ibadah) jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundangnya (ke tempat ibadah) tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja," ucap H.Lukmanul Hakim S.Ag, M.Si Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon saat diwawancarai iNewsBanten, Selasa (02/04/2023).
"Karena mesjid itu tempat ibadah, tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye. Bahkan di Bawaslupun mengungkapkan larangan berkampanye di tempat ibadah tidak didefinisikan hanya masjid, namun mushola, surau, klenteng, pura, gereja juga tidak boleh dijadikan ajang kampanye," ungkapnya.
Lanjut Kemenag, kami juga meminta kepada para karyawan Kementerian Agama Kota Cilegon agar Sama-sama memantau dan menginginkan kepada peserta pemilu atau calon legislatif yang ada di wilayah Kota Cilegon agar tidak berkampanye di tempat ibadah, Karena kita semua harus bisa memastikan dipemilu 2024 itu harus tertib, aman dan lancar," tutup Lukmanul Hakim.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait