Bongkar Korsel di Area RTP, Ini Penjelasan Dinas Perkim dan Camat Cilegon

Chaerul
Drs Ridwan M.Si Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon (dock iNewsBanten)

CILEGON, iNewsBanten - Terkait adanya Korsel pasar malam di area Ruang Terbuka Publik (RTP) taman Kota Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon yang diduga belum mengantongi ijin dari Dinas Perkim (perumahan rakyat dan kawasan pemukiman) Kota Cilegon, akan tetapi korsel tersebut sudah terpasang dan siap beroperasi, Selasa (02/05/2023). 

Dengan ramainya pemberitaan terkait korsel yang banyak dikeluhkan warga pengguna RTP yang merupakan fasilitas umum, pantauan iNewsBanten di lapangan dan sudah konfirmasi ke beberapa narasumber, ternyata bener pihak pengelola korsel tersebut belum mengantongi ijin baik dari Kelurahan, Kecamatan maupun Dinas Perkim Kota Cilegon. 

 

 

Saat diwawancarai iNewsBanten Maman Herman Camat Cilegon mengatakan, kami pihak Kecamatan Cilegon baru mendapat laporan dari Lurah Bendungan bahwa dengan adanya korsel di tengah-tengah RTP taman Kota banyak warga yang mengeluh dengan keberadaan korsel tersebut, karena peruntukan RTP tersebut adalah untuk bermain masyarakat kami, seperti berolahraga, bersantai dan lain sebagainya. 

"Memang RTP tersebut berada di wilayah Kecamatan Cilegon akan tetapi yang mengelola perawatan maupun perijinan itu masih Dinas Perkim dan untuk sampai saat ini pihak Perkim belum menyerahkan ke Kecamatan, dan terkait dengan adanya korsel tersebut pihak Kelurahan maupun Kecamatan belum ada tembusan perijinan dari Perkim Kota Cilegon," Ungkapnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network