Bongkar Korsel di Area RTP, Ini Penjelasan Dinas Perkim dan Camat Cilegon

Chaerul
Drs Ridwan M.Si Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon (dock iNewsBanten)

Sementara itu Ridwan Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon saat ditemui iNewsBanten diruang kerjanya menjelaskan, peruntukan ruang terbuka publik (RTP) tersebut adalah untuk kegiatan mamasyarakat berinteraksi, berolahraga dan lain-lain, dengan adanya korsel pasar malam tersebut memang sudah ada permohonan ke pihak Perkim, akan tetapi belum kita proses, karena selama ini RTP yang ada di wilayah Kota Cilegon, pihak Perkim belum pernah mengijinkan dengan adanya korsel pasar malam di tempat ruang terbuka publik, terhitung dari hari sabtu kemarin kita sudah memperingati pihak pengelola korsel agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut, karena masyarakat setempat juga menolak dengan adanya korsel pasar malam di area RTP tersebut, kepada pihak pengelola korsel aga segera membongkar semua wahana permainan yang ada di lokasi RTP tersebut," Tegas Ridwan. 



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network