Sementara itu Ridwan Kepala Dinas Perkim Kota Cilegon saat ditemui iNewsBanten diruang kerjanya menjelaskan, peruntukan ruang terbuka publik (RTP) tersebut adalah untuk kegiatan mamasyarakat berinteraksi, berolahraga dan lain-lain, dengan adanya korsel pasar malam tersebut memang sudah ada permohonan ke pihak Perkim, akan tetapi belum kita proses, karena selama ini RTP yang ada di wilayah Kota Cilegon, pihak Perkim belum pernah mengijinkan dengan adanya korsel pasar malam di tempat ruang terbuka publik, terhitung dari hari sabtu kemarin kita sudah memperingati pihak pengelola korsel agar tidak melanjutkan kegiatan tersebut, karena masyarakat setempat juga menolak dengan adanya korsel pasar malam di area RTP tersebut, kepada pihak pengelola korsel aga segera membongkar semua wahana permainan yang ada di lokasi RTP tersebut," Tegas Ridwan.
Editor : Mahesa Apriandi