“Kami sudah mewanti-wanti dan berkomunikasi kepada partai politik apabila untuk mendaftar disegerakan, mengingat akan ada tahapan berikutnya," ujar Irfan Alfi, Kamis (4/5/2023).
Pihaknya menduga sejumlah partai politik (parpol) beralasan masih konsentrasi dan mengurus beberapa dokumen untuk pendaftaran para Bakal Calon Legislatif, tuturnya.
Pihaknya masih menunggu sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 hingga pukul 23.59 WIB. Karena kalau sudah lewat, sesuai jadwal tahapan ditutup dan diganti dengan tahapan lainnya, imbuhnya.
“Untuk pendaftaran Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg 2024, kami mengacu kepada PKPU yang baru yakni Nomor 20 tahun 2023. Dimana Bacaleg yang merupakan mantan narapidana ada klasifikasi tersendiri,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait