Dalam aturan tersebut juga, Bacaleg yang pernah terjerat kasus, minimal harus 5 tahun setelah ia dibebaskan baru bisa mencalonkan.
“Bacaleg harus bisa menunjukkan bahwa ia bebas setelah menjalani hukuman sekian tahun. Pada saat pendaftaran, mantan napi yang nyalon harus menyerahkan surat keterangan dan juga pengumuman di media massa baik cetak maupun elektronik,” tuturnya.
Apabila melihat hitungan, berarti di tahun 2019 mantan narapidana (napi) untuk di tahun 2024 mendatang bisa mencalonkan
“Terkecuali untuk residivis dan berkali-kali tersangkut masalah hukum dan apapun kasusnya, maka tidak bisa mencalonkan,” terangnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait