Komplotan Begal Bermodus Debt Collector Ditangkap Polisi

Nurlan
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus begal bemodus Debt Collector Pelaku Perampasan Motor (foto: istimewa)

Dalam kesempatan itu, Yudha mengimbau kepada masyarakat, jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa kendaraan, agar secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Kami mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban seperti ini agar segera melapor ke polres," imbaunya.

Yudha menegaskan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

"Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan, atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," tegasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network