Selanjutnya Sabilul menerangkan Polisi RW mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ikrar yang telah dibacakan saat Apel. "Adapun isi ikrar tersebut yang diejawantakan menjadi tugas dan tanggung jawab yaitu, pertama Polisi RW hadir ditengah masyarakat untuk mendengarkan, menerima saran, masukan dan keluhan serta mencarikan solusinya, kedua membangun dan menggalang kemitraan serta kerjasama untuk menjaga Harkamtibmas di lingkungan RW, dan ketiga membangun kepercayaan masyarakat melalui komunikasi 2 arah secara intensif antara polisi RW dengan masyarakat dalam kemitraan yang setara guna pemeliharaan Kamtibmas," terang Sabilul.
Sabilul juga mengungkapkan dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada saat pelakasaan pemilihan umum 2024. "Program Polisi RW ini dibentuk untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas pada saat pra dan pelaksanaan serta pasca Pemilu dengan melakukan tindakan deteksi dini yang merupakan tindakan preemtif kepolisian dalam mencegah gangguan Kamtibmas karena dari permasalahan kecil dapat menimbulkan permasalahan besar dan berupaya menghilangkan potensi gangguan sehingga tidak berkembang menjadi ambang gangguan maupun gangguan nyata," ungkap Sabilul.
Terakhir Sabilul mengatakan tentunya keberhasilan program Polisi RW ini akan tercapai baik dengan adanya sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak termasuk masyarakat yang di wilayah hukum Polda Banten. "Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat Banten dan instansi terkait demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polda Banten," tutup Sabilul.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait