Masa Jabatan Al Muktabar Berakhir Besok, Pengamat: 1 jam Saja Akan Berakibat Fatal

Nurlan
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar (doc. Istimewa)

SERANG, iNewsBanten - Besok adalah hari masa jabatan Pj Gubernur Banten yang sekarang di isi oleh Al Muktabar akan berakhir

Pengamat Politik Iksan Ahmad mengatakan bahwa sampai detik ini, beredar dua informasi yang sama-sama diyakini. 

"Pertama informasi bahwa PJ Gubernur Banten masih akan di jabat oleh penjabat yang sama dan yang kedua informasi bahwa PJ Gubernur Banten akan dijabat oleh penjabat yang baru". ungkapnya kepada iNewsBanten Kamis (11/5/2023).

Namun Kata Iksan, sangat disayangkan keduanya masih belum memiliki bukti tertulis, baik berupa undangan atau SK Presiden yang baru.

"Kendati demikian saya meyakini bahwa informasi kekosongan jabatan tersebut akan segera terpecahkan, Memang sangat disayangkan betapa informasi valid siapa yang menjabat PJ Gubernur di Banten begitu lamban, nampaknya diduga karena tarik menarik yang kuat antara kekuatan politik yang menginginkan penjabat yang lama tetap menjabat dengan kepentingan masyarakat yang menginginkan penjabat yg baru". jelasnya.

Masih kata Iksan, Nampaknya jika PJ Gubernur Banten masih dijabat yang lama, Banten akan semakin kisruh dan gaduh karena kepemimpinan PJ Gubernur yang lama lebih mengedepankan pendekatan konflik sehingga menimbulkan kegaduhan, 

"Hal ini sangat terbaca dari kriminalisasi kelompok kelompok kritis oleh orang dekat Pj Gubernur yang lama. Disisi lain, jika PJ Gubernur Banten adalah penjabat baru, Banten juga tidak akan luput dari kegaduhan karena adanya cela kepentingan parpol akan terganggu oleh kepemimpinan yang baru jika pemimpin yg baru merombak lagi konfigurasi transaksional yang lama". ujarnya.

lebih lanjut Menurutnya masalah kekosongan jabatan yang ada kemungkinan besar tidak akan terjadi jika kita lihat informasi yang beredar dari beberapa yang memiliki otoritas.

"Misalnya dimungkinkan tidak ada pelantikan bagi penjabat lama, cukup SK saja, jika benar akan terjadi kekosongan jabatan walaupun hanya 1 jam saja maka hal ini akan berakibat fatal terhadap kepastian perundang undangan yang berlaku". pungkasnya.

Untuk diketahui dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur adalah orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir. Sedangkan besok adalah hari terakhir menduduki jabatan sebagai Pj gubernur banten.

 

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network