"Setelah kejar-kejaran, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Solear, Kabupaten Tangerang," terang Agus.
Agus mengatakan kedua tersangka diamankan di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti senjata tajam yang sempat dibuang juga berhasil ditemukan," tegas Agus.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Agus.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait