SERANG, iNewsBanten.id - Dea Viana, istri anggota polisi Polda Banten dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dalam perkara penipuan yang menjeratnya.Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, David Sitorus, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” kata Majlis hakim dalam amar putusannya, Jumat (3/4/2026).
Selain itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majlis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius bagi para korbannya.
Adapun kerugian yang dialami tidak hanya bernilai besar, tetapi juga berasal dari dana hasil penggadaian perhiasan emas milik korban.
Hakim menyebut, kondisi itu mengguncang kepentingan ekonomi pribadi korban dan menjadi keadaan yang memberatkan bagi terdakwa.
Selain itu, majelis hakim pun menyoroti sikap terdakwa setelah melakukan perbuatan. Terdakwa dinilai tidak menunjukkan upaya nyata untuk memulihkan kerugian korban. Bahkan, kata dia, berdasarkan fakta persidangan, korban harus mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya, sementara uang pokok belum dikembalikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.
Lebih jauh, faktor lain yang memberatkan terdakwa yakni motif perbuatan daripada terdakwa. Hakim bilang, terdakwa melakukan penipuan di tengah kondisi terlilit utang dan tekanan finansial. Namun, alih-alih menyelesaikan masalahnya secara patut, terdakwa justru membebankan persoalan tersebut kepada para korbannya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
