SERANG, iNewsBanten - Kasus dugaan penipuan kavling di kawasan Istana Mulia, Cinangka, Kabupaten Serang terus bergulir. Tersangka utama Ayi Mujayini (49), yang sempat buron selama lebih dari satu tahun, akhirnya ditangkap tim Ditreskrimum Polda Banten pada 5 September 2025 di Perumahan Taman Cyber Residence, Kota Bogor.
Ayi sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menipu ratusan pembeli tanah kavling dengan total kerugian mencapai Rp6,8 miliar. Modusnya, pelaku menjual kavling dengan janji lokasi strategis di kawasan pesantren, padahal lahan tersebut masih berupa semak belukar dan belum memiliki izin peralihan hak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
