Korban Penipuan Kavling Rp6,8 Miliar di Serang Sempat Ditawarkan Damai, Desak Polisi Transparan

Erdi
Tersangka Penipuan Kavling Rp6,8 Miliar di Serang Sempat Tawarkan Damai, Korban Desak Polisi Transparan, foto: ist

SERANG, iNewsBanten - Kasus dugaan penipuan kavling di kawasan Istana Mulia, Cinangka, Kabupaten Serang terus bergulir. Tersangka utama Ayi Mujayini (49), yang sempat buron selama lebih dari satu tahun, akhirnya ditangkap tim Ditreskrimum Polda Banten pada 5 September 2025 di Perumahan Taman Cyber Residence, Kota Bogor.

 

Ayi sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menipu ratusan pembeli tanah kavling dengan total kerugian mencapai Rp6,8 miliar. Modusnya, pelaku menjual kavling dengan janji lokasi strategis di kawasan pesantren, padahal lahan tersebut masih berupa semak belukar dan belum memiliki izin peralihan hak.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network