Korban Penipuan Kavling Rp6,8 Miliar di Serang Sempat Ditawarkan Damai, Desak Polisi Transparan

Erdi
Tersangka Penipuan Kavling Rp6,8 Miliar di Serang Sempat Tawarkan Damai, Korban Desak Polisi Transparan, foto: ist

Kuasa hukum korban, Yasmar, SH, mengungkapkan bahwa setelah ditangkap, pihak tersangka sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) dengan janji akan mengganti kerugian korban. Namun, tawaran itu berujung buntu karena pelaku tidak menepati komitmen pembayaran.

 

“Kami sempat membuka ruang damai karena ada itikad membayar. Tapi ternyata janji itu tidak dipenuhi. Maka proses hukum tetap kami lanjutkan, bahkan akan ada penambahan laporan dari korban lain,” tegas Yasmar, Senin (6/10/2025).

 

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network