Kuasa hukum korban, Yasmar, SH, mengungkapkan bahwa setelah ditangkap, pihak tersangka sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) dengan janji akan mengganti kerugian korban. Namun, tawaran itu berujung buntu karena pelaku tidak menepati komitmen pembayaran.
“Kami sempat membuka ruang damai karena ada itikad membayar. Tapi ternyata janji itu tidak dipenuhi. Maka proses hukum tetap kami lanjutkan, bahkan akan ada penambahan laporan dari korban lain,” tegas Yasmar, Senin (6/10/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
