Korban Penipuan Kavling Rp6,8 Miliar di Serang Sempat Ditawarkan Damai, Desak Polisi Transparan

Erdi
Tersangka Penipuan Kavling Rp6,8 Miliar di Serang Sempat Tawarkan Damai, Korban Desak Polisi Transparan, foto: ist

 

Atas perbuatannya, Ayi Mujayini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network