Dari data yang dihimpun, 73 korban resmi didampingi oleh tim kuasa hukum dengan nilai kerugian Rp6,83 miliar. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, total korban bisa mencapai 500 orang. Tim kuasa hukum kini berkoordinasi dengan penyidik dan Kejaksaan Tinggi Banten agar kasus ini tidak tumpang tindih dan seluruh pihak yang terlibat—termasuk istri dan rekan notaris tersangka—ikut dimintai pertanggungjawaban.
Koordinator korban, Chandra Darwis, mengapresiasi langkah Polda Banten yang berhasil menangkap pelaku setelah sempat kabur ke Yordania dan Arab Saudi. Ia menegaskan, para korban menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga ke meja hijau.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
