Korban Penipuan Kavling Rp6,8 Miliar di Serang Sempat Ditawarkan Damai, Desak Polisi Transparan

Erdi
Tersangka Penipuan Kavling Rp6,8 Miliar di Serang Sempat Tawarkan Damai, Korban Desak Polisi Transparan, foto: ist

“Kami berharap tidak hanya Ayi Mujayini yang dihukum, tapi juga jaringan yang ikut menikmati hasil penipuan ini,” ujar Chandra.

 

 

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan penangkapan DPO tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus serupa kepada banyak korban: penjualan kavling fiktif dengan akta perjanjian jual beli (PJB) palsu.

 

“Total ada delapan laporan polisi yang kami terima, dengan 81 korban yang terverifikasi. Kerugian yang sudah terdata sementara mencapai Rp6,83 miliar,” ungkap Dian.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network