“Kami berharap tidak hanya Ayi Mujayini yang dihukum, tapi juga jaringan yang ikut menikmati hasil penipuan ini,” ujar Chandra.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan penangkapan DPO tersebut. Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus serupa kepada banyak korban: penjualan kavling fiktif dengan akta perjanjian jual beli (PJB) palsu.
“Total ada delapan laporan polisi yang kami terima, dengan 81 korban yang terverifikasi. Kerugian yang sudah terdata sementara mencapai Rp6,83 miliar,” ungkap Dian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
