LEBAK, iNewsBanten.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, Ompel Sutrisno, membantah sejumlah poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Selasa (15/9/2026).
Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Ompel menyoroti sejumlah hal dalam dakwaan, salah satunya mengenai jumlah uang calon jamaah yang disebut mencapai Rp785 juta.
Menurut Ompel, nominal tersebut tidak sesuai dengan uang yang sebenarnya ia terima. Ia mengklaim hanya menerima Rp703 juta dan menyebut jumlah tersebut tercatat dalam kuitansi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
