Dakwaan Penipuan Umrah Dibantah, Ompel Ungkap Uang yang Diterimanya Hanya Rp703 Juta

Febri Febrianto
Foto: ilustrasi

LEBAK, iNewsBanten.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, Ompel Sutrisno, membantah sejumlah poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Selasa (15/9/2026).

‎Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Ompel menyoroti sejumlah hal dalam dakwaan, salah satunya mengenai jumlah uang calon jamaah yang disebut mencapai Rp785 juta.

‎Menurut Ompel, nominal tersebut tidak sesuai dengan uang yang sebenarnya ia terima. Ia mengklaim hanya menerima Rp703 juta dan menyebut jumlah tersebut tercatat dalam kuitansi.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network