“Di dalam dakwaan tertulis Rp785 juta, kemudian yang saya terima Rp703 juta sesuai dengan kuitansi,” kata Ompel saat membacakan eksepsinya.
Ompel juga membantah tudingan bahwa dirinya menyuruh saksi Jarman mencari calon jamaah umrah.
Ia mengatakan, justru Jarman yang lebih dahulu datang ke kediamannya untuk mendaftarkan adik kandungnya sebagai jamaah dengan biaya Rp25 juta.
“Saksi
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
