Dakwaan Penipuan Umrah Dibantah, Ompel Ungkap Uang yang Diterimanya Hanya Rp703 Juta

Febri Febrianto
Foto: ilustrasi

‎Ia mengaku telah mengurus sejumlah tahapan administrasi dengan pihak penyedia jasa travel, termasuk pembayaran pas foto dan penerbitan kartu paspor calon jamaah umrah.

‎“Bukan untuk bermaksud meyakinkan tetapi untuk menyelesaikan tahapan,” ucapnya.

‎Setelah eksepsi terdakwa dibacakan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (17/9/2026), dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan Ompel.

‎Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilaporkan melibatkan 28 korban.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network