Dakwaan Penipuan Umrah Dibantah, Ompel Ungkap Uang yang Diterimanya Hanya Rp703 Juta

Febri Febrianto
Foto: ilustrasi

LEBAK, iNewsBanten.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, Ompel Sutrisno, membantah sejumlah poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Selasa (15/9/2026).

‎Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi, Ompel menyoroti sejumlah hal dalam dakwaan, salah satunya mengenai jumlah uang calon jamaah yang disebut mencapai Rp785 juta.

‎Menurut Ompel, nominal tersebut tidak sesuai dengan uang yang sebenarnya ia terima. Ia mengklaim hanya menerima Rp703 juta dan menyebut jumlah tersebut tercatat dalam kuitansi.

‎“Di dalam dakwaan tertulis Rp785 juta, kemudian yang saya terima Rp703 juta sesuai dengan kuitansi,” kata Ompel saat membacakan eksepsinya.

‎Ompel juga membantah tudingan bahwa dirinya menyuruh saksi Jarman mencari calon jamaah umrah.

‎Ia mengatakan, justru Jarman yang lebih dahulu datang ke kediamannya untuk mendaftarkan adik kandungnya sebagai jamaah dengan biaya Rp25 juta.

‎“Saksi

Jarman lah yang pertama kali menemui terdakwa di kediamannya,” ujarnya.

‎Menurut Ompel, adik kandung Jarman kemudian telah berangkat menjalankan ibadah umrah. Ia juga membantah pernah mempresentasikan program perjalanan umrah kepada Jarman maupun memerintahkannya mencari calon jamaah.

‎“Saya tidak pernah mempresentasikan kepada saksi Jarman untuk mencarikan calon jemaah. Namun beliau lah yang menyerahkan data calon jamaah,” katanya.

‎Selain mempersoalkan nominal uang dalam dakwaan, Ompel membantah dirinya tidak melakukan proses pemberangkatan jamaah.

‎Ia mengaku telah mengurus sejumlah tahapan administrasi dengan pihak penyedia jasa travel, termasuk pembayaran pas foto dan penerbitan kartu paspor calon jamaah umrah.

‎“Bukan untuk bermaksud meyakinkan tetapi untuk menyelesaikan tahapan,” ucapnya.

‎Setelah eksepsi terdakwa dibacakan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (17/9/2026), dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan Ompel.

‎Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilaporkan melibatkan 28 korban.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network