Seruan Takbir Mengumandang! Saat Gus Samsudin Kasus Tukar Pasangan Dibebaskan Pengadilan

Awan Setiawan / Robby Ridwan
Gus Samsudin Dibebaskan (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dan dua anak buahnya karena dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus pembuatan konten tukar pasangan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Dalam sidang vonis di PN Blitar, Senin (29/7/2024) sore, hakim menyatakan konten tukar pasangan yang dibuat Samsudin Cs tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum. 

Begitu majelis hakim membacakan vonis bebas pada tiga terdakwa Samsudin Cs, para pengikut Gus Samsudin langsung menyuarakan takbir.

Istri Samsudin yang menunggu di luar ruangan juga menangis haru mendengar suaminya divonis bebas.

Sidang kasus konten tukar pasangan Gus Samsudin dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Kurniawan didampingi Hakim Anggota M Iqbal Hutabarat, dan M Syafi'i.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa konten Youtube yang dibuat Samsudin bersama anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network