Jarman lah yang pertama kali menemui terdakwa di kediamannya,” ujarnya.
Menurut Ompel, adik kandung Jarman kemudian telah berangkat menjalankan ibadah umrah. Ia juga membantah pernah mempresentasikan program perjalanan umrah kepada Jarman maupun memerintahkannya mencari calon jamaah.
“Saya tidak pernah mempresentasikan kepada saksi Jarman untuk mencarikan calon jemaah. Namun beliau lah yang menyerahkan data calon jamaah,” katanya.
Selain mempersoalkan nominal uang dalam dakwaan, Ompel membantah dirinya tidak melakukan proses pemberangkatan jamaah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
