Soal Pajak HOK Di Desa Sindangkarya Menes DPMPD Sebut Tidak Boleh

AGUS
Doni Hermanan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pandeglang (ist)

PANDEGLANG, iNewsBanten - Adanya keluhan para pekerja pembangunan jalan paving block Program Dana Desa tahap 1 Tahun Angaran 2023. Di Desa Sindangkarya Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, para pekerja padat karya  mengeluhkan adanya potongan pajak HOK yang dibayarkan oleh ketua TPK Desa Sindangkarya.

" Jika untuk para pekerja padat karya pembangunan insfrastruktur Program  Dana Desa (DD)  itu tidak boleh ada potongan dan kami tidak juga mengintruksikan adanya aturan yang mengatur Pajak HOK. Ungkap Doni Hermawan sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Pandeglang mengatakan lewat sambungan telephon,  Selasa (23/05/2023)

Untuk diketahui para pekerja padat karya yang terkena pajak HOK mengerjakan pekerjaan  jalan lingkungan Paving Block program dari  DD Tahap  1 dengan nilai anggaran sebesar Rp 146,521,000 dengan volume pekerjan jalan lingkungan paving block, dengan panjang 227 meter dan lebar 3 meter yang dikerjakan secara padat karya dari warga setempat yang berjumlah 100 orang warga dengan upah  bayaran harian. 

Masih dikatakan Doni Hermawan kepada wartawan menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengkonfirmasi ke pemerintah desa Sindangkarya. 

"Baik terima kasih informasinya secepatnya akan kami tindak lanjuti,  kita akan konfirmasi ke pemerintah desa Sindangkarya." Tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network