"Tes urine yang dilakukan sudah sesuai amanat PERMENKUMHAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi. Hal ini penting dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana perubahan narapidana dari ketergantungan narkoba," ujarnya.
Dalam menjalankan program rehabilitasi narkoba, seluruh warga binaan yang resmi menjadi peserta Program Rehabilitasi Narkotika diminta mengikuti proses pembinaan dengan baik dan penuh semangat. Kegiatan yang digelar, merupakan implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait