Saat pelaksanaan tes urine, seluruh peserta satu per satu masuk ke ruang kamar kecil dengan memnawa botol kecil untuk diambil urine ketika menjalani tes urine. Petugas menggunakan alat cek urine dengan 6 parameter dalam satu kali pemeriksaan. Yaitu, Amphetamine (AMP), Metamphitamine (MET), Cocaine (COC), Ganja (THC), Benzoat dan Morphine (MOP).
Dari hasil tes yang dilakukan terhadap 30 orang peserta rehabilitasi, tidak ditemukan satupun yang mengkomsumsi Narkotika dan obat-obat terlarang. Hal tersebut ditandai dengan hasil negatif yang terlihat pada alat cek urine yang dipergunakan oleh para peserta rehabilitasi.
"Alhamdulillah, tidak ada satupun peserta yang terindikasi positif narkoba. Hal ini menunjukkan proses rehabilitasi yang digelar menunjukkan perubahan ke arah yang positif," ucap Kasi Binadik Lapas Cilegon, Moch. Yudha Triwangga.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Enjat Lukmanul Hakim saat ditemui di lokasi berbeda, mengatakan pelaksanaan tes urine dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkoba bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait