CILEGON, iNewsBanten - H. Rebudin selaku penerima surat kuasa mendampingi keluarga besar Ahli waris H. Arwani Bin H. Masim melapor ke Polda Banten atas dugaan temuan terbitnya sertifikat tanah milik H. Arwani pada tahun 2014, dimana dalam sertifikat tersebut tercantum sejumlah nama yang bukan Ahli waris.
“H. Rebudin (penerima kuasa_red) melaporkan atas dugaan adanya temuan tentang objek tanah milik H. Arwani tersebut yang belum pernah adanya transaksi, baik hibah atau dipindah tangan kepihak lain, tetapi kok ditemukan terbitnya sertifikat tanah atas nama orang dalam sertifikat tersebut ada sejumlah nama” ujarnya kepada iNews Banten , Rabu (31/05/2023).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait