Tanah tersebut letaknya berada di Blok Luwung Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, dijelaskan H. Rebudin secara legalitas telah sah milik H. Arwani yang memiliki luas 0,872 Ha, dan telah berkekuatan Hukum (inchract) dari Mahkamah Agung bernomor : 4197K/PDT/1986 tertanggal 29 Februari 1988, termasuk surat pernyataan dari Kepala Desa Gerem (Saat itu,- Red) pada tanggal 2 November 1996 dan dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Serang serta Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 973/1059/Pemt yang dikeluarkan Kelurahan Gerem pada tahun 2008 yang menyatakan bahwa benar tanah tersebut milik H. Arwani.
Dan oleh Ahli Waris tanah tersebut dengan rasa tanggung jawab terus melakukan penguasaan fisik, diantaranya telah memasang patok disetiap perbatasan, memasang spanduk sebagai pemberitahuan kepada publik dan instansi Pemerintah, termasuk pengelolaan lahan dengan cara membuat warung yang dipergunakan oleh para pelaku UMKM dan warga dengan perjanjian sewa lahan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait