Dugaan Adanya Penerbitan Sertifikat Tanah, Warga Cilegon Melapor Ke Polda Banten

Madsari
Dugaan Adanya Penerbitan Sertifikat Tanah, Warga Cilegon Melapor Ke Polda Banten

“Keluarga besar (Ahli Waris_Red) telah memiliki Dokumen lengkap kepemilikan tanah, bahkan sudah memasang informasi, patok disetiap perbatasan, juga pemberitahuan melalui spanduk untuk di ketahui pemerintah, oleh karena itu kami mempertanyakan dasar terbitnya sertifikat tanah itu dari mana?” Ucapnya.

Rebudin kembali menjelaskan bahwa pada bulan juli 2009 Ahli Waris pernah melakukan transaksi jual beli tanah tersebut dengan PT. Pertamina dengan melepas 1821 M2 guna kepentingan Pertamina sebagai Akses jalan dengan adanya bukti berita acara pelepasan Hak antara ahli waris H. Arwani Bin H. Masim dengan PT Pertamina.

Namun, setelah adanya transaksi jual-beli tanah oleh PT Pertamina, terang H. Rebudin, pada bulan dan tahun yang sama, muncul rekayasa dan perubahan nama pemegang hak tanah tersebut di awali surat keterangan dengan Nomor: 973/1015/Pemt yang dikeluarkan pemerintah Gerem, Ungkapnya.

“Surat Keterangan yang di terbitkan Lurah Gerem pada saat itu (tertanggal 27 Agustus 2009) sangat tidak mendasar dan telah dijadikan dasar oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan perubahan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT), Girik dan Legalitas lainnya atas nama Semaun Bin Ali yang telah meninggal pada tahun 1945 an,” Terangnya

Dari Kronologi semua itu, kata Rebudin, termasuk adanya permohonan pembentulan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2011 dari beberapa pihak, yang semula atas nama H Arwani beralih ke Samaoen, patut di duga adanya perbuatan melawan hukum, dan Ahli Waris dari H Arwani yakni Mabsuti telah melaksanakan kewajiban atas Pajak PBB, namun ia baru mengetahui adanya perubahan nama pemilik di SPPT pada bulan Agustus tahun 2019 pada objek tanah yang sama.

“Untuk itu keluarga besar ahli waris H. Arwani sedang berupaya melakukan pengembalian nama di SPPT yang telah terbit atas nama orang lain, mengingat objek tanah tersebut belum pernah ditransaksikan kepada siapa pun, dan mengambil kesimpulan telah ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara merubah, mengganti hak milik orang lain, menguasai objek tanah yang bukan milik nya” Tutup Rebudin.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network