Sementara itu ditempat terpisah Ketua Pokmas Jombang Wetan Aan Abdrurachman mengatakan, apa yang dikatakan oleh Lurah tersebut memang benar, aku tetapi terkait Pokmas sendiri tidak termasuk dalam perwal nomor 73 tahun 2020, yang termasuk LKK kemitraan Kelurahan, memang ada kekawatiran dalam hal pencalegan sebagai anggota legislatif, menindaklanjuti terkait Ketua Pokmas yang sudah berjalan serta di SK kan dan ditanda tangani oleh Lurah dan Camat dengan secara sah pemilihannya dari berbagai unsur Rt/Rw, Tokmas, Toga, Kepemudaan, Kader, PKK dan SK tersebut melalui badan hukum akte Notaris selama 3 tahun periode 2021-2024.
"Tapi kami sadar untuk keberlangsungan pembangunan yang kami jalankan mulai dari titik 0%..ke tahapan persiapan perencanaan dan (RKM) Rencana kerja masyarakat dan tentunya dalam hal ini dari yang punya wewenang akan melakukan pemilihan atau ada pelaksanaan harian Pokmas (PLH) InsyaAllah semua akan berjalan untuk kepentingan pembangunan masyarakat khususnya di linkungan se-Kelurahan Jombang Wetan," Tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait