Ini Ketentuannya, Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan

Mad Sari
Foto: Ilustrasi Jamaah Haji

JAKARTA, iNewsBanten
Sejak calon jemaah memasuki asrama haji Asuransi sudah berlaku. Jemaah haji reguler Indonesia akan menerima asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.

"Apabila setelah memasuki asrama jemaah meninggal dunia, mereka akan menerima asuransi sesuai dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan," kata Direktur Layanan Haji Saiful Mujab di Jakarta, Jumat (9/6/2023).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network