Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Banten maupun Jawa Barat yang pernah kehilangan kendaraan losbak, bisa mendatangi polres setempat atau langsung datang ke Mapolres Serang.
"Untuk masyakarat yang pernah kehilangan mobil losbak bisa datang langsung ke Mapolres Serang atau polres setempat," tandasnya.
Akibat perbuatanya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait