Karena korban terluka kemudian menyerahkan sepeda motor Yamaha jenis Fino A 2415 HW ke pelaku lalu kabur.
“Korban kemudian dibawa berobat ke RSUD Provinsi Banten, korban ditusuk dari belakang," lanjutnya.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, ditangkap polisi Senin malam, 12 Juni 2023.
"Pelaku RH dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait