MK Resmi Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka dan Sah

Faieq Hidayat
Tangkapan Layar: MK Tetapkan Putuskan Pemilu 2024 Proposional Terbuka dan Sah.

JAKARTA, iNewsBanten - Sistem pemilu tetap proporsional terbuka secara resmi memutuskan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network