SERANG, iNewsBanten - Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten sengaja memakai Dana Desa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam. Bahkan uang itu juga dipakainya untuk menikah lagi.
Sebelumnya, Aklani telah menjabat sebagai Kades Lontar selama dua periode yaitu 2015-2021. Dari informasi yang diperoleh, dirinya melakukan penyelewengan pada 5 proyek fisik hingga diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
“Menurut pengakuannya iya (buat nikah lagi-red). Ini sangat miris, desa punya anggaran tetapi disalahgunakan,” ucapnya.
Erlan menjelaskan, Aklani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten dan pada Jumat (16/6/2023) siang, penyidik telah melimpahkan perkaranya kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait